Akkas, Akram (2023) Implikasi Nasikh Mansukh terhadap Penerapan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Bimbingan Perkawinan untuk Mencegah Perceraian (Studi di KUA Kec. Panca Rijang Kabupaten Sidrap). Undergraduate thesis, IAIN Parepare.
Text (Full Text)
2120203874130022.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Kementrian Agama Nomor 379 Tahun 2018 diinstruksikan bahwa setiap laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan harus mengikuti bimbingan perkawinan (BINWIN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama serta organisasi keagamaan Islam yang telah terakreditasi. Pandangan Edwards III, implikasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hukum tertentu yang nantinya akan digantikan hukum baru diwaktu yang akan datang, yang kemudian dikenal dengan istilah nasikh Mansukh. Penetapan hukum dikaitkan dengan lima hal yakni al-azmina (situasi zaman), al-amkinah (situasi tempat), al- ahwal (kondisi) al-niyat (motivasi/ niat), dan al-‘awaid (adat-tradisi). Kelima hal tersebut yang menjadi sebab (al-illah) dalam perubahan fatwa hukum. Tesis ini membahas tentang Implikasi Nasikh Mansukh terhadap Penerapan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Bimbingan Perkawinan untuk Mencegah Perceraian (Studi di KUA Kec. Panca Rijang Kabupaten Sidrap) Jenis penelitian adalah kualitatif deskriptif. Penelitian deskriptif, peneliti langsung ke lapangan dengan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sumber data yaitu Kepala Bimas, dan Kepala KUA, Penghulu, penyuluh dan pasangan pengantin di Kec. Panca Rijang Kabupaten Sidrap.. Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) Pelaksanaan bimbingan perkawinan (Bimwin) di Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap bagi calon pengantin dalam mewujudkan keluarga sakinah, (2) Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan ada beberapa faktor: a) Bagi peserta yang mengikuti bimbingan perkawinan sangat antusias. b) Materi bimbingan yang mudah dipahami, c) Narasumber yang ramah, komunikatif. Adapun Faktor penghambat dalam pelaksanaaan bimbingan perkawinan adalah a) Minimnya SDM di bagian
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012826 Bimbingan & Penyuluhan Pernikahan (Marital Counselling) |
Divisions: | Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | kifli Mahasiswa ppl |
Date Deposited: | 07 Oct 2024 02:11 |
Last Modified: | 07 Oct 2024 02:11 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8762 |
Actions (login required)
View Item |