Zaky, Ahmad (2024) Kekerasan Seksual Suami Terhadap Istri Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Dan Hukum Islam(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Medan). Undergraduate thesis, IAIN Parepare.
Text (Full Text)
2120203874130021.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Prinsip perkawinan yang terkandung di dalam UU No.16/2019 pada pasal 31 sangat jelas disebutkan bahwa kedudukan suami istri adalah sama dan seimbang,baik dalam kehidupan berumah tangga ataupun dalam pergaulan bermasyarakat.Sehingga dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban suami istripun harus sesuai dengan prinsip perkawinan yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kekerasan seksual terhadap istri berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan hukum Islam. Library research adalah serangkaian kegiaatan yang berkenang dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, dan mengolah bahan pustaka. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penggunaan sumber data sekunder seperti kitab tafsir, kitab hadis, kitab fiqh, buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan komparatif. Dalam tulisan ini menggunakan beberapa kerangka teori, yaitu : Teori Maqāṣid Al-Syarīʿah, Teori Perubahan sosial, dan Teori Efektivitas Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga di sebutkan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa; Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara : (a) Kekerasan fisik; (b) Kekerasan psikis; (c) Kekerasan seksual, atau (d) Penelantaran rumah tangga. (2) Bentuk kekerasan seksual terhadap istri berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 ialah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar, dan/ atau tidak sesuai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk komersial dan/atau dengan tujuan tertentu. (3) Dalam Hukum Islam, kekerasan seksual suami termasuk ke dalam hukum pidana Islam karena perbuatan aniaya yang mengganggu hak individu orang lain yang mengandung kemudaratan, bertentangan dengan maqasid as- syariah sekaligus prinsip mu’asyarah bi al-ma’ruf yang menganjurkan berbuat baik dalam berumah tangga untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dalam suatu pernikahan. Ulama Madzhab memandang ‘azl’ (coitus interruptus) yakni menarik dzakar (penis) keluar dari farji (vagina) pada saat mau keluar mani merupakan kekerasan seksual. Tiga dari empat madzhab yaitu: Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Hambali sepakat bahwa ‘azl’ tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa seizin istri, dengan alasan dapat merusak kenikmatan istri
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kekerasan Seksual, Undang-undang, dan Hukum Islam |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012811 Nusyuz, Syiqaq & Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Marriage Violence) |
Divisions: | Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | kifli Mahasiswa ppl |
Date Deposited: | 07 Oct 2024 01:57 |
Last Modified: | 07 Oct 2024 01:57 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8760 |
Actions (login required)
View Item |