Wahyuningsi, Sri (2024) Peran Pendamping Proses ProdukHalal terhadap Pelaku Usaha Mikro di Kota Parepare. Undergraduate thesis, IAIN Pare pare.
Text
18.2600.015 skripsi sriwahyuningsi FIX-2.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Sejak awal diundangkan hingga saat ini, UU JPH belum dapat terlaksana dengan baik. Mengingat peraturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah, belum dikeluarkan hingga saat ini. Ditambah lembaga yang berwenang untuk pengurusan sertifikasi halal, yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), terlambat untuk didirikan. Hal ini menyebabkan persiapan dari BPJPH belum matang untuk mengurus proses sertifikasi halal. Padahal seharusnya badan ini sudah berjalan dengan efektif pada tahun 2019.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pembaca khususnya penulis untuk mengetahui Peran Pendamping Proses Produk Halal terhadap Pelaku Usaha di Kota Parepare. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data penelitian ini dianalisis dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Peran Pendamping Proses Produk Halal terhadap Pelaku Usaha Mikro di Kota Parepare dilakukan dengan 6 program diantaranya, program sertifikat halal gratis (Sehati), program self declare, digitalisasi dan perluasan penyatuan sistem layanan sertifikasi halal, menyiapkan 2.992 pendamping pelaku UMKM, membentuk tim akreditasi lembaga pemeriksa halal (lph), dan coaching clinic. 2). Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu Allah swt. menetapkan salah satu dari lima hak dasar di atas, salah satunya mengenai hak dan kewajiban negara. Prinsip dalam Siyasah Dusturiyah yang berorientasi kepada sebesar-besarnya kemaslahatan umat, sesuai dengan prinsip “kebijaksanaan imam sangat tergantung kepada kemaslahatan rakyat”.3). Hukum perlindungan konsumen terhadap penjaminan produk halal, yaitu konsumen muslim berhak mengetahui ketentuan mengenai informasi halal suatu produk pangan merupakan hal penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat, juga menjadi hak konsumen muslim. Maka, pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pendamping Proses Produk Halal, Pelaku Usaha Mikro |
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149901 Comparative Economic Systems |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Tata Negara |
Depositing User: | faqih Mahasiswa mbkm |
Date Deposited: | 30 Sep 2024 03:58 |
Last Modified: | 30 Sep 2024 03:58 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8396 |
Actions (login required)
View Item |