HARDIANI, HARDIANI (2024) Praktek pinjam meminjam pada masyarakat Di desa pangaparang kabupaten pinrang ditinjau Dari konsep akad Al-Qardh menurut Wahbah Az-Zuhaili. Undergraduate thesis, IAIN ParePare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
17.2300.114.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Praktik akad Al-Qardh di desa pangaparang Kecamatan Lembang kabupaten Pinrang, masyarakat di desa pangaparang lebih memilih melakukan pinjaman kepada tetangga atau sanak saudara. dimana mereka melakukan pinjaman berupa uang namun kemudian mengembalikan pinjaman tersebut dengan bentuk lainnya sehingga adanya pelaksanaan pinjaman yang tidak sesuai dengan akad di awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktek Pinjam Meminjam yang terjadi di Desa Pangaparang Kabupaten Pinrang, Mengetahui Konsep Akad Al-Qardh menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Mengetahui Kesesuaian Praktek Pinjam Meminjam di Desa Pangaparang dengan Konsep Akad Al-Qardh menurut Wahbah Az-Zuhaili. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian adalah fenomenologi tujuan Fenomologi adalah mengungkap suatu fenomena atau kondisi yang terjadi di lapangan.Dan berfokus pada buku Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang Akad Al-Qardh.Sumber data yang digunakan adalah data Primerdan data Sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Salah satu transaksi yang tidak bisa di hindari yaitu transaksi pinjam-meminjam dimana masyarakat pangaparang ini melakukan transaksi pinjam meminjam dengan tetangga atau saudara dimana hal tersebut adalah cara yang lebih praktis, cepat, bahkan sangat mudahketika membutuhkan uang secara cepat untuk membantu pendidikan anak-anaknya, untuk modal usaha ataupun untuk kebutuhan usaha tani mereka. (2) Praktik pinjam- meminjam (Al-Qardh) ini ketika dilihat secara kasat mata memang tidak terlihat memberatkan akan tetapi jika di lihat dari kesepakatan yang disyaratkan sebagai pembayaran pinjaman yaitu pemberian sebagian hasil panen yang telah di sepakati oleh kedua pihak karena hal ini akan mengandung ketidakjelasan (Al-Jalalah), ketidakpastian (Gharar) sehingga ditakutkan mendatangkan Kemudharatan dalam pelaksanaanya termasuk mengandung riba qardh dimana jelas hukumnya haram. (3) pandangan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqih al-islami wal adillatuhu dimana dijelaskan bahwa pembayaran pinjam-meminjam (Al-Qardh) wajib dibayarkan dengan yang sepadan, karena pinjaman atau hutang menuntut pengembalian yang sepadan yang dimana maksudnya disini tidak diperbolehkan dalam hal pinjam meminjam ini karena akan ada salah satu pihak yang dirugikan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pinjam-Meminjam, Konsep Al-Qardh, Wahbah Az-Zuhaili.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012714 al-Qardh (Hutang-piutang)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Perbankan Syariah
Depositing User: ismail Mahasiswa ppl
Date Deposited: 26 Sep 2024 07:25
Last Modified: 26 Sep 2024 07:25
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8223

Actions (login required)

View Item View Item