Bugiwati, Ferananda (2022) Tinjauan Akad Al-Qardh tentang Sistem Pinjaman dalam Shopeepaylater. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of 18.2200.054.pdf] Text
18.2200.054.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang sistem pinjaman dalam ShopePayLater yang ditinjau dari Akad Al-Qardh. Objek penelitian ini adalah sistem pinjaman dalam ShopeePayLater yang menawakan pinjaman dana bagi para penggunanya dengan pinjaman awal sebanyak Rp 750.000 dengan bunga nol persen tanpa ada minimal transaksi, pinjaman yang diberikan hanya untuk membeli barang di aplikasi Shopee dengan tenor satu bulan. Adapun besaran Bunga pada ShopeePayLater antara 0% hingga 2,95% per bulannya. Pinjaman pada ShopeePayLater memudahkan penggunanya untuk berbelanja tanpa harus mempunyai uang terlebih dahulu. Penelitian lapangan (field reseach) merupakan penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam pengumpulan data kemudian dianalisis dari hasil observasi dan wawancara. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku, skripsi, jurnal dan internet. Metode analisis data pada penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem pinjaman dalam Shopeepaylater yang dilakukan lewat aplikasi Shopee yaitu dengan cara mendaftarkan diri menggunakan KTP agar dapat mengaktifkan ShopeePayLater, setelah berhasil mengaktifkannya, pengguna diberikan limit pinjaman awal sebanyak Rp 750.000 yang dapat digunakan untuk berbelanja serta pengguna dapat membayar belanjaannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 2) Pada Tinjauan akad Al-Qardh dalam sistem pinjaman ShopeePayLater pada aplikasi Shopee hukumnya terbagi 2 yaitu dibolehkan (mubah) karena akad yang dilakukan jelas, dibuktikan dengan adana kontrak pejanjian antara pengguna dan pihak Shopee pada saat melakukan ijab dan Kabul dan tam,bahan biaya dianggap sebagai biaya penangguhan. Diharamkan karena adanya tambahan biaya pada sistem pinjaman ShopeePayLater sehingga itu termasuk riba, Sedangkan riba itu dilarang dalam Akad Al-Qardh pada saat pembayaran tagihan dengan waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan ada tambahan biaya sebesar 2,95% dan adanya biaya keterlambatan sebanyak 5%

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Al-Qardh, ShopeePayLater
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012714 al-Qardh (Hutang-piutang)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: junita Mahasiswa mbkm
Date Deposited: 26 Sep 2024 02:21
Last Modified: 26 Sep 2024 02:21
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8121

Actions (login required)

View Item View Item