SUHERA, SUHERA (2024) Status Anak Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 (Studi Di Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Barru). Masters thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
2120203874130047 suhera hki.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (11MB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang Anak Tidak Tercatat dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Capil Kabupaten Barru hal ini didasari bahwasanya Kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Lain halnya ada pengakuan dari ayahnya yang harus dibuktikan dengan bukti otentik. jika anak dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, tanpa adanya akta kelahiran, maka negara mempunyai hambatan dalam melindungi anak. Pencatatan perkawinan walaupun bukan menjadi rukun nikah, tetapi merupakan hal yang sangat penting terutama sebagai alat bukti yang dimiliki seseorang apabila terjadi suatu permasalahan berujung pada konflik keluarga. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan metode lapangan (field Research) yang dilakukan di tengah-tengah objek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data yang jelas dengan metode kualitatif deskripsi. Penelitian yang dilaksanakan di lapangan adalah meneliti masalah yang sifatnya kualitatif. Data yang dikumpulkan pada umumnya berbentuk kata-kata, gambar-gambar dan buku angka. Adapun pengumpulan datanya menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumntasi, dengan menganalisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan. 1) Substansi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan Pasal 5 Ayat (2) huruf (e) dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwasanya dalam penerbitan akta kelahiran, pemohon yang tidak dapat memenuhi syarat berupa buku nikah/kutipan akta perkawinan maka dapat menggunakan formulir SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri yang telah ditandatangai oleh dua orang saksi dan tetap dengan menunjukkan status perkawinan yang telah tercantum di dalam KK kebijakan ini memang dianggap memberikan kemudahan, terutama bagi pasangan yang melakukan perkawinan tanpa pencatatan. 2) Faktor yang mempengaruhi status anak tidak tercatat dalam permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Capil Kabupaten Barru Adalah: Terjadinya hamil diluar nikah, Poligami, Perkawinan dibawa umur, dan adanya oknum penyedia praktek nikah tidak tercatat. 3) Penyelesain hukum anak hasil perkawinan tidak tercatat pemohon yang hendak menggunakan SPTJM pemohon tidak perlu mengajukan kepihak manapun karena formulir SPTJM itu sendiri telah disediakan oleh Dinas Kependudukan Capil. Dengan format F-2.03 untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, sedangkan SPTJM Kebenaran Data Kebenaran Suami Isteri dalam bentuk F-2.04. Pemohon dapat meminta formulir tersebut pada saat pendaftaran pada petugas dan membuat SPTJM tersebut dengan ditandatangi oleh dua orang saksi.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Status Anak, Perkawinan Tidak Tercatat.
Divisions: Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam
Depositing User: magang user
Date Deposited: 06 Sep 2024 05:11
Last Modified: 06 Sep 2024 05:11
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/7020

Actions (login required)

View Item View Item