Rasyidah, Rasyidah (2024) Hukum Pernikahan Tanpa Wali Perbandingan Pemikiran Hukum Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam. Masters thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
2120203874130044 rasyidah. HKI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (8MB)

Abstract

Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah persyaratan kehadiran seorang wali. Mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat apakah wali termasuk rukun pernikahan atau tidak karena memang berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rukun pernikahan. 1) Bagaimana Status Wali dalam Pernikahan Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI). 2) Dasar Hukum Yang dipakai Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang Pernikahan tanpa Wali. 3) Analisa Maqashid Al Syari‟ah terhadap Pendapat Imam Abu Hanifah dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) tentang kedudukan pernikahan tanpa wali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistik�kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami. Adapun pengumpulan datanya menggunakan Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dengan menganalisis data menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Konstruksi penelitian dalam menjawab persoalan yang muncul dengan menggunakan teori maqashid syari‟ah. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan dalam 1) Kompilasi Hukum Islam status wali sangat penting dalam sebuah pernikahan karna wali salah satu rukun, ketika rukun tidak terpenuhi maka pernikahan batal atau tidak sah. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali tetap sah. 2) Dasar hukum yang dipakai Imam Abu Hanifah bolehnya menikah tanpa wali yaitu QS. Al-Baqarah ayat 230, 232, dan hadis Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Nasa‟i dan Ahmad. Adapun dasar hukum KHI yaitu hukum materil dilandasi oleh Inpres No. 1/1991 dengan berlakunya UU No. I Tahun 1974 tentang perkawinan. 3) Analisa Maqashid Syariah pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali maka tujuan syariah terutama dalam hal tercapainya penjagaan terhadap keturunan, penjagaan terhadap akal dan harta ini kelihatannya kecil kemungkinan bisa tercapai dimana di Indonesia pernikahan tanpa wali itu dianggap tidak sah. Kecuali Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan tersebut direvisi kembali sehingga terdapat pengecualian terhadap wanita yang menikahkan dirinya sendiri dikarenakan kondisi dan situasi tertentu yang mendesak seseorang itu harus melakukannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Wali, Maqashid Syari‟ah
Divisions: Pascasarjana > Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam
Depositing User: magang user
Date Deposited: 06 Sep 2024 05:14
Last Modified: 06 Sep 2024 05:14
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/7019

Actions (login required)

View Item View Item