Dwiyanti, Nurul Intan (2023) Konsep Pengelolaan Pajak Yang Adil Perspektif Ibnu Khaldun Dan Relevansinya Di Indonesia. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19.2900.018.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dalam negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah membuat Undang-Undang perpajakan yaitu UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan adanya hukum pajak maka akan menciptakan keadilan di dalam pemungutan dan pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Negara kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Penelitian ini berfungsi untuk mengetahui pemahaman Ibnu Khaldun tentang perpajakan dan relevansinya dengan perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi pustaka (library research) yang menggunakan analisis buku, pencarian buku teori dan jurnal sebagai bahan rujukan penulis sebagaimana kesesuaian dengan buku pedoman penulisan karya tulis ilmiah yang diterbitkan IAIN Parepare. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) perpajakan sudah ada dari zaman dahulu, Adam Smith merupakan salah seorang tokoh ekonomi klasik barat atau yang lebih dikenal dengan nama Bapak Ekonomi memberikan pendapatnya tentang perpajakan yang dimana ia mengadopsi dari pendapat Ibnu Khaldun, 2) pemikiran Ibnu Khaldun mengenai pajak ini sangat terpengaruh dari kondisi yang terjadi pada saat itu. Ibnu Khaldun memiliki konsep bahwasanya pajak harus dikumpulkan sesuai dengan keadaan masyarakat tanpa adanya pengecualian. Ibnu Khaldun juga memiliki konsep dimana pajak harusnya dapat meningkatkan produktivitas dan meningkatkan permintaan di pasar dengan cara meringankan beban pajak. Dalam pembagian pajak juga harus merata sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan, dan 3) konsep perpajakan pada masa Ibnu Khaldun hampir sama dengan konsep pajak yang diterapkan di Indonesia. Yang pertama yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan di Indonesia hampir sama dengan Kharaj (Pajak Bumi), yang menjadi pembedanya yaitu pada masa Ibnu Khaldun penarikan pajak berdasarkan produktifitas tanah, sedangkan di Indonesia penarikan pajak berdasarkan letak bangunan (zooning). Yang kedua yaitu Pajak pertambahan nilai (PPn) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) yang diterapkan di Indonesia terdapat kesamaan dengan pajak yang ada pada zaman Ibnu Khaldun. Untuk yang ketiga ini yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan di Indonesia, meskipun Ibnu Khaldun tidak menjelaskan secara rinci mengenai pajak penghasilan pada zamannya, namun ia memberikan masukan mengenai pajak penghasilan ini. Ia mengatakan ketika pendapatan dan gaji yang dibebankan atas rakyat itu sedikit, maka mereka bersemangat dan senang kerja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perpajakan, Ibnu Khaldun, Relevansi di Indonesia
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Manajemen Keuangan Syariah
Depositing User: magang user
Date Deposited: 06 Aug 2024 03:56
Last Modified: 06 Aug 2024 03:56
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/6585

Actions (login required)

View Item View Item