Yunus, Muh (2023) Analisis Fiqih Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.
Text (Full Text)
18.2500.032.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Marital rape diartikan sebagai pemerkosaan yang terjadi dalam sebuah ikatan perkawinan. Pemerkosaan di sini di artikan sebagai pemaksaan aktivitas seksual oleh satu pihak terhadap pihak lain, suami terhadap istri, maupun sebaliknya. Akan tetapi, pengertian yang lebih luas dipahami berbagai kalangan perihal marital rape adalah istri yang mengalami tindak kekerasan seksual oleh suami dalam sebuah perkawinan atau rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mendasari atau mengkaji norma-norma atau penelitian yang terkait dengan suatu Analisis Fiqih Jinayah terhadap tindak pidana pemerkosaan dalam rumah tangga (Maritel Rape). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukkan: 1) Perkara tindak pidana pemerkosaan dalam rumah tangga (maritel rape) di Indonesia telah di akomodir dalam supremasi hukum meskipun secara leksikal bahasa belum tertuang secara signifikan namun poin untuk mencegah dan menjerah korban serta pelaku kekerasaan seksual dalam rumah tangga telah tertuang dalam Undang-undang No. 24 tahun 2004 yang dicita-citakan dalam berjalan sesuai dengan harapan masyarakt. 2). Pertimbangan Majelis Hakim, bahwa selain itu dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan .Hal yang memberatkan, pertama, Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang cukup berat terhadap saksi korban Sri Wahyuni dan anaknya. Kedua, Perbuatan terdakwa melukai perasaan orang tua saksi korban. Namun hal yang meringankan, berupa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki dirinya. 3). Pandangan hukum Islam memandang bahwa kekerasan terhadap istri (maritel rape) adalah perilaku tercela dan terlarang. Padahal nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya, dan tidak mau memberikan haknya merupakan kondisi yang telah di atur dalam Islam. Sehingga para pelaku tindak pidana maritel rape dalam islam akan di kenakan hukum ta’zir bagi Ulil Amri atau Hakim.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Maritel Rape, dan Fiqih Jinayah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | magang user |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 03:36 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 03:36 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/6559 |
Actions (login required)
View Item |