Ekayani, Ekayani (2019) Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Transaksi Makkatanni Galung Di Desa Batetangnga Kab.Polman. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
13.2200.040.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Dalam istilah hukum gadai adalah perjanjian yang menyebabkan tanah seseorang diserahkan untuk menerima sejumlah uang tunai, dengan pemufakatan bahwa yang menyerahkan tanah itu akan berhak mengambil tanahnya kembali dengan cara membayar sejumlah uang yang sama dengan jumlah utang. Selama utang tersebut belum lunas maka tanah tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang. Namun masyarakat di desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar yang pada umumnya perjanjian dilakukan secara lisan antara kedua belah pihak tentang luas sawah dan jumlah uang gadai, dengan tidak menyebutkan masa gadainya. penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Ketentuan Akad Dan praktek Makkatanni Galung Di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Proses Makkatanni Galung Di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu metode induktif dan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bahwa di Desa Batetangnga pada prakteknya penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan dengan menyerahkan barang gadaian berupa tanah sawah sebagai barang jaminan. Semua hak penguasaan atau pemanfaatan sawah tersebut berada ditangan penerima gadai (murtahin) sampai pelunasan hutang gadaian. Pembayaran hutang oleh penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) pada umumnya tidak mengenal batasan waktu sampai kapan waktu gadai berlangsung. Berakhirnya akad gadai ketika penggadai (rahin) menyerahkan uang kepada penerima gadai (murtahin) sesuai jumlah uang yang dipinjam. 2) Dalam pandangan Hukum Islam bahwa dalam praktek makkatanni galung di Desa Batetangnga baik rahin maupun murtahin boleh memanfaatkan barang gadai (marhun) apabila mendapat izin dari masing-masing pihak, dan pemanfaatan dari barang gadai tersebut termasuk biaya perawatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: : Analisis Hukum Islam, Sistem Transaksi Makkatanni Galung
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: magang user
Date Deposited: 22 Jul 2024 06:16
Last Modified: 22 Jul 2024 06:16
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/6124

Actions (login required)

View Item View Item