Syamsinar, Syamsinar (2023) Konsep Akad Ijarah Menurut Imam Syafi’i. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
17.2300.019 SYAMSINAR.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Ijarah adalah kegiatan pengambilan manfaat suatu barang. Dalam hal ini, barang tidak berkurang akan tetapi hanya berpindah manfaat saja dari benda yang disewakan. Transaksi sewa-menyewa pun juga biasa diartikan sebagai suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu yang sudah disepakati. Praktek sewa-menyewa yang terjadi di kalangan masyarakat biasa menimbulkan permasalahan baik dari segi akad, syarat, barang sewa, atau hal yang membatalkan sewa. Suatu akad dikatakan sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dasar akad ijarah dan relevansi akad ijarah menurut Imam Syafi’i dengan praktik pada perbankan syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan datanya yaitu studi kepustakaan yang dilakukan di perpustakaan. Penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder dengan menggunakan buku, jurnal, skripsi, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun metode pengolahan data penelitian ini yaitu pemeriksaan data atau editing, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pembuatan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Syafi’i mendefinisikan akad ijarah sebagai akad atas suatu manfaat yang mengandung maksud tertentu, mubah, serta kebolehan dengan pengganti tertentu. Dasar-dasar akad ijarah menurut Imam Syafi’i yaitu dalam melakukan transaksi sewa-menyewa sah apabila rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Imam Syafi’i juga membolehkan transaksi akad ijarah atau sewa-menyewa dalam Islam karena didasari atas kebutuhan masyarakat yang sejalan dengan prinsip muamalah. Adapun relevansi akad ijarah menurut Imam Syafi’i pada praktik perbankan syariah yaitu belum dapat dikatakan relevan disebabkan karena pada masa Imam Syafi’i hanya menggunakan akad tunggal yaitu akad ijarah sedangkan praktik pada perbankan syariah sudah melakukan transaksi sewa menyewa untuk produk pembiayaan umroh dengan multi akad dan dinilai boleh dilakukan yaitu menggunakan dua akad seperti akad ijarah dan akad wakalah. Ada juga transaksi akad ijarah muntahiyya bit tamlik serta akad jual beli dan sewa-menyewa. Adapun yang sudah relevan terkait akad ijarah menurut pendapat Imam Syafi’i dengan praktik pada perbankan syariah karena sudah memenuhi rukun dan syarat dari akad-akad tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Imam Syafi’i, Ijarah, Relevansi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Perbankan Syariah
Depositing User: magang user
Date Deposited: 16 Jul 2024 02:49
Last Modified: 16 Jul 2024 02:49
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/5926

Actions (login required)

View Item View Item