Kamaruddin, Tri Yuniriani (2023) Seberapa besar perbedaan waktu salat Kota Sidrap Perspektif Perbedaan Lintang dan Bujur (Studi Kasus Waktu Salat Masjid Taqwa Bojoe dan Masjid Babul Jamaah Uluale Sidrap). Undergraduate thesis, IAIN Parepare.
Text (Full Fext)
19.2100.061.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Pokok permasalah (ide pokok) yang akan diteliti dalam penelitian ini ialah Seberapa besar perbedaan waktu salat Kota Sidrap Perspektif Perbedaan Lintang dan Bujur (Studi Kasus Waktu Salat Masjid Taqwa Bojoe dan Masjid Babul Jamaah Uluale Sidrap). Dengan jarak yang tidak cukup jauh tetapi perbedaan waktu pelaksanaan salatnya cukup lama dengan selisih lebih 3-7 menit dan kedua masjid tersebut juga berpatokan waktu kepada jadwal yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Sidrap. Untuk mengetahui toleransi waktu salat antara Masjid Taqwa Bojoe dan Masjid Babul Jamaah Uluale dengan mengambil data Hisab waktu salat Koordinat paling Utara-Barat dan Koordinat paling Utara-Selatan dan bagaimana penetapan awal waktu salat menurut Hukum Wadh’I. Jenis penilitian ini adalah penelitian dekriptif kualitatif dengan metode field research. Perolehan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk pengujian keabsahan data dengan melakukan teknik credibility, transferbility, dependability, dan confirmability. Teknik atau sebuah metode analisis data yang digunakan diantaranya reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Dari perhitungan awal waktu salat antara koordinat Utara-Barat dan Koordinat Selatan-Timur pada tanggal 25 Maret 2023 memiliki selisih 1-2 menit. 2). Masjid Taqwa Bojoe dan Masjid Babul Jamaah Uluale pada tanggal 25 Maret 2023 waktu salatnya tidak seperti dengan hasil perhitungan peneliti, yang dimana ada perbedaan berkisar 3-17 menit dari hasil perhitungan peneliti. 3). Hukum wadh’I merupakan sebab, syarat suatu hukum Islam. Dalam penelitian ini didapat bahwa pelaksanaan salat pada Masjid Taqwa Bojoe dan Babul Jamaah Uluale masih termasuk dalam waktu salat dan hukumnya sah walaupun ada keterlambatan dari waktu yang sesungguhnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mesjid, Waktu Salat, Wadh’I |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | magang user |
Date Deposited: | 12 Jul 2024 06:12 |
Last Modified: | 12 Jul 2024 06:12 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/5839 |
Actions (login required)
View Item |