Manissa, Nurasma (2023) Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Pernikahan Bangsawan Bugis di Masyarakat Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19.2100.060.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian skripsi ini membahas tentang analisis hukum islam terhadap tradisi pernikahan bangsawan bugis di masyarakat desa nepo, kecamamatan mallusetasi, kabupaten barru. Permasalahannya sebagai berikut: 1). Bagaimana tradisi pernikahan Bangsawan Bugis di Desa Nepo, 2). Bagaimana konflik sosial pernikahan Bangsawan Bugis di Desa Nepo, dan 3). Bagaimana perspektif hukum Islam dalam tradisi pernikahan adat Bangsawan Bugis di Desa Nepo. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat bangsawan Bugis, tokoh Agama, tokoh Adat, dan keluarga yang pernah mengalami konflik adat terhadap tradisi pernikahan bangsawan Bugis di Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru dengan metode wawancara, dokumen dan observasi. Adapun jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif berupa ucapan atau tindakan dari subjek yang diamati. Hasil dari data akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang utuh tentang subjek yang diteliti. Oleh sebab itu, hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan suatu gambaran yang utuh dan terorganisir dengan baik tentang kompetensi-kompetensi tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam tradisi pernikahan bangsawan bugis. Mulai dari Pra pernikahan : Mappese’pese’ atau Mammannu’manu, Ma’baja Laleng, Lettu’, Mappasierrekeng, Mappettu ada serta kegiatan masing-masing pihak calon mempelai sesuai kemampuan masing-masing meliputi Massumpu’bola / Massarapo/Mabbaruga, Mangngo’bi’ atau Mattale’ undangeng dan Ripassobbu. Upacara pernikahan : Dio Mayang / Dio Majang, Mattimpu/Mappandre Wata’, Tudang Penni (Mappacci), Mappasiala, Millau Addampeng, Ma’jai Kamma, Mappatindro Botting. Mapparola, dan Mammatua. Setelah pernikahan : Sita Beseng, Mabbolo Kibburu dan Syukuran / Mabbarasanji. Salah satu faktor pemicu terjadinya konflik di Desa Nepo, Kec. Mallusetasi, Kabupaten Barru adalah adanya perbedaan latar belakang adat dan kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda. Adapun implikasi dari penelitian ini adalah Bangsawan Bugis percaya bahwa tradisi pernikahan bangsawan Bugis yang diyakini tidak bertentangan dengan Syariat Islam dan perlu dipertahankan apabila dalam tradisi maupun pelaksanaannya tidak terdapat unsur yang menyimpang dari ajaran Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Analisis, Islam, Tradisi, Pernikahan, Bangsawan
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: magang user
Date Deposited: 12 Jul 2024 05:35
Last Modified: 12 Jul 2024 05:35
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/5832

Actions (login required)

View Item View Item