Zakaria, Hamza (2023) Tinjauan Maslahah Terhadap Peningkatan Usia Pernikahan Anak Dalam Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2019. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
18.2100.031.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian skripsi ini membahas tentang tinjauan maslahah terhadap peningkatan usia pernikahan anak dalam undang-undang nomor: 16 tahun 2019, dengan mengkaji 2 permasalahan yaitu: 1) Bagaimana usia perkawinan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?, 2) Bagaimana tinjauan maslahah terhadap peningkatan usia pernikahan anak dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019?. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui usia perkawinan, tinjauan maslahah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertumpu pada kajian dan telaah teks berupa buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: 1) Usia Perkawinan Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia yang ideal untuk menikah adalah 19 tahun tanpa adanya perbedaan laki-laki maupun perempuan. Batas usia perkawinan sebagaimana tertulis dalam UU No 16 tahun 2019 dalam pasal 7 ayat 1 berbunyi: perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Sedangkan di dalam Hukum Islam tidak ada batasan yang mengatur usia seseorang untuk menikah. Hanya saja dianjurkan apabila seseorang telah mencapai usia baligh, berakal, mumayyiz serta telah mapan secara finansial dan dapat membedakan mana yang baik dan buruk. 2) Tinjauan maslahah terhadap peningakatan usia anak dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tinjauan teori maslahah mengenai perubahan batas usia ini termasuk kedalam salah satu kategori maslahah daruriyyah. Maslahah daruriyyah yaitu segala sesuatu yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia, baik yang bersifat diniyyah atau dunyawiyyah. Maslahah daruriyyah juga merupakan kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia yaitu untuk memelihara Agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Usia Perkawinan, Tinjauan Maslahah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: magang user
Date Deposited: 12 Jul 2024 03:52
Last Modified: 12 Jul 2024 03:52
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/5821

Actions (login required)

View Item View Item