Hannani, Hannani (2017) Zakat profesi dalam tataran teoritik dan praktik. TrustMedia Publishing, Parepare. ISBN 978-602-50054-4-2

[thumbnail of Fulltext]
Preview
Text (Fulltext)
Zakat_Profesi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

INDONESIA : Zakat dari segi literalnya berasal dari bahasa Arab, terdiri atas huruf za (ز), ka (ن), dan wa (ٚ). Huruf terakhir ini, dinamai huruaf mu'tal dan karena sulit dilafazkan sehingga cukup dibaca zakat (جاوز), terganti dengan huruf ta al-marbūthah. Secara etimologi kata zakat tersebut berarti bersih, bertambah, dan bertumbuh. Jika dikatakan bahwa tanaman itu zakat artinya tumbuh dan kemudian bertambah pertumbuhannya. Jika tanaman itu tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat di sini berarti bersih. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa kata zakat juga bisa berarti suci. Sebab pengeluaran harta bila dilakukan dalam keadaan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama,dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya. Dengan demikian, makna linguistik yang terkandung dalam term zakat adalah pengembangan harta dan pensuciannya, sekaligus mensucikan diri orang yang berzakat. Zakat merupakan suatu pemindahan harta kekayaan dari golongan kaya kepada golongan miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Tindakan ini tentu akan mengakibatkan perubahan tertentu yang bersifat ekonomis; umpamanya saja seseorang yang menerima zakat bisa menggunakannya untuk konsumsi atau produksi.

Item Type: Book
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Depositing User: Subhan Saleh
Date Deposited: 31 Jan 2019 19:51
Last Modified: 31 Jan 2019 19:53
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/510

Actions (login required)

View Item View Item