Aris, Aris and Mutmainnah, Iin (2022) Problematika Perkawinan Beda Agama (Implikasinya Dalam Pencatatan Perkawinan di Indonesia). IAIN Parepare Nusantara Press. ISBN 978-623-8092-26-0
Preview |
Image
Cover Buku.jpeg - Cover Image Download (212kB) | Preview |
Text (Full text)
Draf Beda Agama Simple.pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
Perkawinan merupakan syarat utama bagi pasangan laki-laki dan perempuan untuk bisa hidup bersama dalam aturan masyarakat Indonesia yang tidak hanya diatur berdasarkan aturan negara tetapi juga diatur berdasarkan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan suami istri. Aturan tersebut tidak hanya menjadi syarat untuk menghalalkan hubungan perkawinan bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, melainkan melalui peraturan ini menjadikan pasangan hidup bahagia. Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara. Negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama. Adanya keterlibatan negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat memang menjadi persoalan tersendiri dikarenakan di dalam konsep negara modern tidak dikenal adanya intervensi negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat. Namun, sebagaimana yang diakuinya, dalam kenyataan empiris pada hampir semua negara modern sekalipun, tidak terbukti bahwa urusan keagamaan sama sekali berhasil dipisahkan dari persoalan-persoalan kenegaraan, di antaranya adalah norma agama. Misalnya Islam melarang keras wanita muslim menikah dengan laki-laki yang tidak seagama. Ketentuan ini sejalan dengan konsep ajaran nasrani yang juga memberikan larangan bagi wanita nasrani menikah dengan laki-laki yang tidak seiman dengannya. Konsep itu telah menjadi pedoman utama bagi wanita muslim dan wanita nasrani untuk melangsungkan pernikahannya. Penjelasan diatas mengisyarat bahwa sahnya suatu pernikahan apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kemudian sesuai dengan syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut. Sejalan dengan itu di Indonesia juga mengatur terkaitnya sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut negara sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing agama. Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melangsungkan perkawinan. Akan tetapi keberadaan aturan yang menetapkan pelaksanaan pernikahan sah asal dilaksanakan menurut agama dan keyakinan masing-masing, telah menimbulkan kerancuhan dalam pandangan masyarakat yang berakibat penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia. Hal inilah yang menarik penulis untuk mengurai lebih dalam tentang hukum perkawinan di Indonesia; terkait apa faktor penyebab terjadinya penafsiran dalam hukum perkawinan di Indonesia, dan bagaimana keabsahan status perkawinan yang dilakukan berdasarkan kajian perspektif fiqh Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif atau dogmatik hukum (Legal Dogmatic Opproach) sebagai pendekatan utama.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Iin Mutmainnah |
Date Deposited: | 01 Feb 2023 06:49 |
Last Modified: | 03 Feb 2023 06:46 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4761 |
Actions (login required)
View Item |