Hadirah, Hadirah (2022) Analisis Hukum Islam tentang tradisi batimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu analisis hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
17.2100.029.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (9MB)

Abstract

Penelitian ini berfokus pada Analisis hukum Islam tradisi batimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabuapaten Tanah Bumbu Analisis hukum Islam. Mengkaji beberapa rumusan masalah pertamaRumusan masalah 1). bagaimana pelaksanaan tradisi betimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu 2). Bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi “betimung” dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan 3). Analisis hukum Islam terhadap tradisi betimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tujuan dari peneliti ini pertama untuk mengetahui proses tradisi batimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, tujuan kedua yaitu untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap tradisi batimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan yang ke tiga untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap tradisi batimung dalam pernikahan adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan kualitatif yang bersumber dari beberapa informan di Kusan Hilir melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang bertujuan untuk menguraikan permasalahan dan pengumpulan fakta serta menguraikan secara menyeluruh. Adapun tinjauan hukum Islam mengenai tradisi batimung yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu dikatagorikan sebagai al-urf al-fasid karna banyak orang percaya pada posisi ini untuk menghindari roh jahat, padahal percaya kepada orang selain Allah adalah perbuatan utama dosa dan syirik. Namun, jika orang yang terlibat dalam pernikahan tidak percaya bahwa tradisi batimung akan menyebabkan bencana, maka itu bisa menjadi al-urf al-shahih. Hasil penelitian ini menunjukkan : 1). Proses pelaksanaan tradisi batimung dilakukan sebelum acara pernikahan harus membeli bahan-bahan yang harus disiapkan. Selanjutnya bahan-bahan diberikan kepada bidan (sandro). Ketika bidan telah selesai memproses tradisi tersebut selanjutnya bidan mencampur kedalam air yang digunakan padasaat batimung agar terhindar dari masalah pada saat acara berlangsung. 2) Persepsi Masyarakat mengenai tradisi batimung yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu bahwa tradisi batimung dalam bahasa lainnya adalah Mandi pengantin.Tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Banjar dari nenek moyang keturunan suku Banjar.Dalam tradisi tersebut menggunakan bahan-bahan mentah. 3) Analisis hukum Islam terhadap tradisi batimung adalah masyarakat percaya bahwa tradisi batimung untuk menghindari hal-hal yang ghaib. Masyarakat percaya apabila tradisi tersebut tidak dilakukan sebelum acara pernikahan maka ditakutkan berdampak pada calon pengantin.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tradisi batimung, pernikahan,‘urf
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Andi Khaerul
Date Deposited: 27 Oct 2022 06:17
Last Modified: 27 Oct 2022 06:17
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4243

Actions (login required)

View Item View Item