Sofyan, Muhammad (2021) Jual Beli Harta Mitra Kongsi (Syuf’ah) dalam Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full text] Text (Full text)
15.2200.045.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Jual beli Syuf’ah itu sendiri merupakan jual beli yang berlandaskan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi, apabila pihak yang kedua yang berserikat ingin melepaskan bagian serikatnya yang ada di dalam suatu benda bersama dengan serikat pertama, maka ia wajib menawarkan terlebih dahulu kepada teman serikatnya agar menghindari adanya kerenggangan di dalam melakukan transaksi muamalah. Manakala pihak kedua dalam serikat menjual hak serikatnya yang dimiliki bersama dengan pihak pertama, tanpa menawarkan kepada teman serikatnya hal ini dapat memicu hubungan persaudaraan menjadi kurang baik, karena belum tentu serikat pertama menyetujui atau menyukai pihak ketiga yang membeli hak berupa benda yang dimiliki bersama dengan pihak ke dua. Maka dari itu, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem jual beli harta mitra kongsi (syuf’ah) dan untuk memahami perspektif Hukum Islam terhadap sistem jual beli harta mitra kongsi (syuf’ah). Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan (conclution) atau verifikasi. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1) Pada dasarnya jual beli itu dibolehkan selama melalui kesepakatan diantara kedua belah pihak. Persetujuan dari kedua belah pihak, baik itu pihak pertama maupun pihak kedua dalam jual beli ini sangat ditekankan untuk menghindari pertikaian yang berpotensi muncul di kemudian hari. Namun, bilamana terjadi kondisi dimana hanya terdapat salah satu pihak saja yang menjual harta kongsi, tanpa melalui persetujuan dari pihak yang lain, disebabkan karena beberapa faktor, maka berdasarkan pandangan dalam hukum ekonomi Islam, bahwa pihak yang kedua atau pihak yang tidak mengetahui penjualan yang dilakukan sebelumnya, dapat membeli kembali secara paksa dari pihak ketiga atau pihak pembeli. Dibolehkannya syuf’ah ialah untuk mencegah timbulnya kemudharatan, karena hak pemilikan oleh syafi’ dapat menghindari pembelian dari pihak asing (ajnabi) yang keberadaannya belum dikenal. 2) Apabila dalam suatu transaksi jual beli, terdapat salah satu pihak pemilik tidak sepakat dengan penjualan harta suf’ah tersebut, maka ia boleh mengambil jalan dengan membelinya kembali berdasarkan nilai atau harga yang biasanya dibeli oleh pembeli. Artinya bahwa pihak pemilik harta suf’ah yang sebelumnya, apabila hendak menguasai kembali harta suf’ah, maka ia wajib membayar harga tersebut sesuai dengan harga yang sebelumnya dibeli oleh pihak pembeli lain. Uang pembeli lain merupakan hak bagi pembeli tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Syuf’ah, Hukum Islam
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Andi Khaerul
Date Deposited: 04 Oct 2022 03:04
Last Modified: 04 Oct 2022 03:04
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4039

Actions (login required)

View Item View Item