Bahtiar, Febriana (2022) Pemikiran M. Quraish Shihab dan Muhammad Syafi’i Antonio tentang Bunga Bank (Relevansinya dengan Perbankan Konvensional). Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text]
Preview
Text (Full Text)
17.2300.109.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya atau harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar nasabah pada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Terjadi perbedaan pendapat tentang bunga bank menurut M. Quraish Shihab dan Muhammad Syafi’i Antonio. Dimana M. Quraish Shihab membolehkan adanya bunga bank, sedangkan Muhammad Syafi’i Antonio tidak membolehkan adanya bunga bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran M. Quraish Shihab dan Muhammad Syafi’i Antonio tentang bunga bank dan mengetahui perbandingan pemikiran keduanya tentang bunga bank, serta relevansinya dengan Perbankan Konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama. Sehingga lebih sebagai penelitian documenter (documentary research). Adapun teknik analisis yang dipakai penulis adalah analisis komparatif yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Sebagaimana yang dilakukan penulis mengumpulkan berbagai buku, karya ilmiah, dan berbagai literatur lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: M. Quraish Shihab tidak melarang bunga bank karena bunga telah disepakati pada awal transaksi dan tidak mengandung unsur penindasan dan penganiayaan, boleh mengambil bunga bank dengan tujuan kemaslahatan. Sedangkan Muhammad Syafi’i Antonio mengharamkan bunga bank karena praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. yakni riba nasi’ah, dengan demikian praktik pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba. Kemudian M. Quraish Shihab mengatakan bahwa bagi yang menilai bunga bank haram, maka seharusnya sejak semula dia tidak boleh mendepositokan uangnya pada bank konvensional, tetapi jika ia menilai bank beserta bunganya subhah atau berpendapat bahwa itu boleh karena adanya kebutuhan mendesak, maka hendaknya dia ambil bunganya untuk digunakan bagi kemaslahatan umum. Muhammad Syafi’i Antonio tidak membolehkan melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga, kecuali untuk daerah yang belum terdapat kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah maka diperbolehkan melakukan transaksi di lembaga keuangan konvensioanal berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: M. Quraish Shihab, Muhammad Syafi’i Antonio, Bunga Bank, Perbankan Konvensional.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012724 Islamic Banking
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Perbankan Syariah
Depositing User: Muhammad Alim Fasieh
Date Deposited: 17 May 2022 06:29
Last Modified: 17 May 2022 06:29
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/3403

Actions (login required)

View Item View Item