Irna, Irna (2022) Pemikiran Imam Syafi’i dan Imam Malik Tentang Qardh. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text]
Preview
Text (Full Text)
17.2300.008.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Qardh (utang-piutang) sendiri dalam bahasa berasal dari kata: qaradha yang sinonimnya: qatha’a artinya memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang untuk dimanfaatkan dan mengembalikan gantinya di kemudian hari sama seperti apa yang diterimanya. dasarnya hukum utang-piutang itu dianjurkan bagi yang memiliki harta lebih, maka bila ada yang dalam kesulitan wajib baginya memberi hutang bagi si berhutang. Terjadi perbedaan pendapat tentang qardh menurut Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik. Dimana Imam Asy-Syafi’i mengatakan qardh merupakan akad yang tidak boleh dipersyaratkan dengan batas waktu sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa akad qardh bisa dibatasi dengan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang qardh serta mengetahui perbandingan pemikiran keduannya tentang qardh. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan datanya dimulai dari membaca referensi kemudian mengklasifikasinya sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai jawaban dari pertanyaan rumusan masalah. Adapun teknik analisa datanya menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Menurut Imam Asy-Syafi’i qardh (utang-piutang) adalah memberikan sesuatu kepada orang lain yang pada suatu saat harus dikembalikan persis seperti apa yang diterimanya dengan batas waktu pembayaran berdasarkan adat yang berlaku di daerah tersebut atau setelah pinjaman selesai dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Sedangkan menurut Imam Malik qardh (utang-piutang) adalah seseorang yang menyerahkan harta yang berharga kepada orang lain dengan janji mengembalikan sesuai kesepakatan yang diberikan dengan batas waktu pembayaran yang sudah ditentukan di awal. Adapun perbandingan pemikiran keduanya ditinjau dari segi persamaan dan perbedaannya. Persamaannya yaitu dari segi rukun, syarat, pengambilan keuntungan dari apa yang dipinjamkan, serta persamaan dari segi pengembalian barang yang harus sesuai dengan apa yang diberikan. Sedangkan perbedaannya yaitu terletak dari segi waktu pengembaliannya serta dari segi hak kepemilikan dalam qardh.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Imam Syafi’i, Imam Malik dan Qardh
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012724 Islamic Banking
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Perbankan Syariah
Depositing User: Agung Sutrisno
Date Deposited: 16 Mar 2022 08:46
Last Modified: 16 Mar 2022 08:46
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/3169

Actions (login required)

View Item View Item