Marisah, Marisah (2018) Analisis hukum pembatalan dan kebatalan perjanjian; perspektif ekonomi syariah. Undergraduate thesis, STAIN Parepare.
Preview |
Text
12.2200.020.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA : Kebatalan perjanjian khususnya batal demi hukum merupakan masalah yang perlu dikaji secara jelas mengenai hal-hal atau akibat suatu perjanjian menjadi batal demi hukum agar memberikan kepastian hukum dalam suatu perjanjian. Ketidak pastian hukum ini banyak bersumber dari hukum tertulis yang saling berlawanan satu dengan lainnya. Sebagaimana dalam hukum perdata yang masih mengandung ketidak pastian konsep dan interpretasi yaitu masalah kebatalan, khususnya batal demi hukum suatu perjanjian. Pada skripsi ini yang dibahas adalah analisis hukum Islam tentang suatu perjanjian yang dianggap batal dalam hukum perikatan. Jenis penelitian ini ditinjau dari sumber data termasuk penelitian pustaka (library research) dan ditinjau dari sifat-sifat data maka termasuk penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan adalah metode analisis isi (content analysis). Adapun tehnik analisis data yang dipergunakan adalah tehnik interpretasi, komparasi dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Konsep perjanjian hukum perikatan yaitu dimana tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan maupun baik karena undang-undang. Dalam hukum Islam apabila perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbuatan hukum. Dimana perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.2). Faktor yang menyebabkan suatu perjanjian batal karena adanya cacat kehendak. Dimana perjanjian tersebut terjadi karena adanya suatu paksaan dan penipuan maupun penyalagunaan keadaan, melainkan juga termasuk adanya rasa takut. Dalam hukum Islam suatu perjanjian itu harus bebas, tidak ada paksaan. 3). Bentuk pembatalan yaitu apabila tidak terpenuhinya unsur subjektif seperti suatu perjanjian lahir karena adanya cacat kehendak atau karena ketidak cakapan. Sedangkan kebatalan yaitu apabila tidak terpenuhi objektif seperti perjanjian yang tidak memenuhi syarat objek tertentu. Dalam hukum Islam pembatalan perjanjian itu terjadi karena jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak menyimpang maupun salah satu pihak yang berakad meninggal dunia. Sedangkan kebatalan seperti adanya akad yang tidak sah yaitu meliputi akad batal (batil) dan akad fasid.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Subhan Saleh |
Date Deposited: | 18 Sep 2018 19:46 |
Last Modified: | 22 Aug 2019 17:12 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/288 |
Actions (login required)
View Item |