Fitriani, Fitriani (2021) Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full text]
Preview
Text (Full text)
17.2300.098.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) menurut Fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang meberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang status hukum dari asuransi. Wahbah Az-Zuhali salah satunya, dimana beliau berpendapat bahwa di dalam asuransi ada akad gharar sehingga beliau tidak memperbolehkannya. Tujuan penelitian ini ialah: 1) mengetahui latar belakang genealogi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang keberadaan asuransi menurut prinsip syariah, 2) mengetahui faktor-faktor yang melandasi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang dilarangnya asuransi dalam Islam, dan 3) mengetahui implikasi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang pelarangan asuransi terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library research). Teknik pengumpulan data dimulai dari membaca berbagai referensi kemudian mengklasifikasikan sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai jawaban dari pertanyaan rumusan masalah. Adapun teknik analisis data menggunakan metode content analysis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) latar belakang geneologi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang keberadaan asuransi menurut prinsip syariah yaitu mengatakan bahwa keberadaan asuransi memang pertama kali muncu pada abad ke-14 masehi di italia dalam bentuk asuransi laut (marine insurance).2) faktor-faktor yang melandasi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang dilarangnya asuransi dalam Islam adalah asuransi lebih tepatnya At ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan bayaran tetap adalah adanya unsur gharar, riba, jahalah, dan judi (qimar), dan gaban, serta fatwa Ibn ‘Abidin tentang haramnya asuransi laut. 3) implikasi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang pelarangannya terntang asuransi terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia, yakni akad yang dapat digunakan dalam asuransi adalah akad hibah (pemberian), sehingga harus sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pedoman umum asuransi syariah pada akad tabarru’ serta akad tijarah dengan premi nontabungan dan pasal 560 tentang ketentuan umum dari ta’min dan i’adah ta’min nontabungan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Akad asuransi juga harus terbebas dari unsur gharar, riba, dan judi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Gharar, Pelarangan ,Wahbah Az-Zuhaili
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012724 Islamic Banking
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Perbankan Syariah
Depositing User: Subhan Saleh
Date Deposited: 22 Dec 2021 06:19
Last Modified: 22 Dec 2021 06:19
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/2815

Actions (login required)

View Item View Item