Asiza, Nur (2016) Hukum Menipiskan Alis Mata. In: Dakwah Perempuan 2: Telaah Fikih Kontemporer. Dirah, Parepare, pp. 94-98. ISBN 978-602-60577-0-9
Preview |
Text (Full text)
Hukum Menipiskan Alis Mata.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
Abstract
Persoalan tentang wanita sangatlah menarik dan tidak akan pernah habis untuk dibahas. Mulai dari tugsnya, kodratnya dan kecantikannya. Trend kecantikan bagi wanita terus berkembang. Berbagai cara pun rela ditempuh kaum hawa untuk tetap tampil menarik. Salon kecantikan pun menjamur bagai jamur di musim hujan mulai dari daerah pelosok sampai kota-kota besar yang menawarkan pula berbagai program perawatan tubuh, dari kepala hingga ujung kaki. Supaya cantik di pandang mata, sebagian orang mencukur alis di kedua pelipis matanya. Ada yang merapikan dengan menggunting bagian tepinya, menipiskan alis, sebagian lagi merasa kurang puas hingga harus mencukur habis bulu aslinya. Model-model alisnya pun beragam. Ada yang model sinchan, alis cetar, alis minimalis, tattoo alis, sulam alis dan tanam alis. Menurut mereka dengan menipiskan alis maka akan terlihat berbeda. Serta terlihat lebih menarik. Tetapi, bagaimana hukumnya dalam pandangan islam?
Item Type: | Book Section |
---|---|
Depositing User: | Subhan Saleh |
Date Deposited: | 14 Oct 2021 03:40 |
Last Modified: | 14 Oct 2021 03:40 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/2693 |
Actions (login required)
View Item |