Mutmainnah, Iin (2020) Wasiat Wajibah dan Ahli Waris Beda Agama. IAIN Parepare Nusantara Press, Parepare, Indonesia. ISBN 978-623-93262-7-2
Preview |
Text
wasiat wajibah online.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Abstract
Wasiat wajibah merupakan suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat karena adanya suatu halangan syara’. Dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagai satu-satunya regulasi yang mengatur persoalan wasiat wajibah memberi ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) bahwa wasiat wajibah diperuntukkan bagi orang tua angkat dan anak angkat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan. Persoalan baru yang dihadapi sesuai dengan objek penelitian ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995, wasiat wajibah diberikan kepada ahli waris beda agama. Sebagaimana halnya pemberian wasiat wajibah kepada orang tua dan anak angkat yang menjembatani kehidupan dan hubungan sosiologis, pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama juga merupakan suatu upaya memberi keadilan kepada ahli waris beda agama karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama dapat dibenarkan berdasarkan argumen yuridis dan filosofis. Pemberian hak kepada ahli waris beda agama mutlak mendapat perhatian melalui wasiat wajibah. Dalam menyelesaikan perkara kewarisan untuk ahli waris beda agama ini, hakim Mahkamah Agung telah melakukan ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan penemuan hukum sehingga menghasilkan putusan yang dapat memberi keadilan bagi para pihak. Wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama memang tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, sehingga hakim melakukan penggalian hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penyelesaian kasus kewarisan ini dapat diselesaikan dengan menggunakan konsep maqasid al-Syari’ah. Pertimbangan hukum yang mengutamakan kemaslahatan ini menegaskan bahwa hukum Islam disyariatkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia sehingga tercipta keadilan sosial.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012816 Mawaris (Inheritance) |
Depositing User: | Subhan Saleh |
Date Deposited: | 07 Jul 2020 03:19 |
Last Modified: | 07 Jul 2020 03:19 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/1392 |
Actions (login required)
View Item |