Nurhalisa, Nurhalisa (2025) Kekuasaan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah. Sarjana thesis, IAIN Parepare.
![]() |
Text (Full Text)
2120203874235062.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
Dalam perspektif siyasah, kekuasaan kekuasaan kepala negara menjadi salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan negara yang adil dan makmur. Konsep-konsep seperti syura (musyawarah), al-adalah (keadilan), dan al-mashlahah (kemaslahatan umat) memberikan landasan normatif bagi kekuasaan pemimpin agar tidak terjadi pembekuan. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis bagaimana kekuasaan Presiden diatur dalam konstitusi, termasuk ruang lingkup, batasan, dan mekanisme pelaksanaannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia; Mengevaluasi berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap kekuasaan presiden dalam sistem ketatanegaraan, baik yang bersifat internal maupun eksternal; dan Mengeksplorasi bagaimana perspektif ini dapat memberikan arahan dalam pembentukan kekuasaan Presiden sesuai dengan asas-asas demokrasi dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode Kepustakaan dengan pendekatan normatif. Data yang diperoleh berasal dari perpustakaan baik dari buku, ensklopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). dalam konstitusi kekuasaan presiden dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) Pemegang Kekuasaan, pasal 5 ayat (1) dan (2) membentuk dalam menetapkan UU, pasal 10 Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, pasal 11 Menyatakan perang, pasal 12 Menyatakan negara dalam keadaan bahaya, pasal 13 Mengangkat duta, pasal 14 menerima grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pasal 15 memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya, pasal 16 membentuk suatu dewan pertimbangan, pasal 17 presiden dapat mengakngkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, pasal 22 Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU, pasal 23 penetapan RUU APBN; 2). Pengawasan terhadap kekuasaan presiden dilakukan dengan Pengawasan oleh DPR, Pengawasan oleh DPD, dan Pengawasan oleh MK; 3). Dari perspektif siyasah dusturiyah, pembentukan kekuasaan presiden adalah proses pengaturan yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan keseimbangan dalam pemerintahan dan melibatkan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan pengawasan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kekuasaan Presiden, Siyasah Dusturiyah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Azaliyatulhidayah Azaliyatulhidayah |
Date Deposited: | 16 Oct 2025 06:59 |
Last Modified: | 16 Oct 2025 06:59 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11222 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |