IBRAHIM, ANDRIJULIANTI POPY (2025) Otoritas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Kasus Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kota Parepare. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
2020203874235017.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Proses pemilu adalah fondasi demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka. Bawaslu memiliki peran kunci dalam memastikan keadilan, transparansi dan keberlanjutan proses pemilu. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi, menegakkan hukum dan menyelesaikan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pemilu. Penelitian ini membahas tentang prosedur penanganan kasus pemungutan suara ulang dalam kasus pemilu, otoritas badan pengawas pemilihan umum dalam penanganan kasus pemungutan suara ulang pemilu 2024 di Kota Parepare dan perspektif siyasah idariyah dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penanganan kasus PSU dalam kasus pemilu, mengetahui otoritas bawaslu dalam penanganan kasus PSU pemilu 2024 di Kota Parepare ,serta memahami perspektif siyasah idariyah dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris sebagai pelengkap penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan berupa hasil wawancara langsung dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu pada tahun 2024, yaitu Anggota Bawaslu Kota Parepare. Sementara data sekunder pada penelitian ini merupakan data utama yang diperoleh dari kajian pelanggaran terkait pelaksanaan PSU pada TPS 002 di Kelurahan Lumpue. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) prosedur penanganan kasus pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu melibatkan serangkaian tahapan yang ketat dan berjenjang. Proses ini dimulai dengan identifikasi dan pelaporan dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu, pemantau, atau masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan investigasi mendalam guna memastikan validitas dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika bukti mencukupi, rekomendasi PSU diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian menetapkan dan mengumumkan jadwal PSU secara resmi. 2) dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kota Parepare, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Apabila ditemukan laporan suatu pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu maka bawaslu mengidentifikasi dan meneruskan pelanggaran tersebut ke pihak yang lebih berwenang agar dapat diberikan suatu keputusan.. 3) Langkah untuk dilakukannya pemungutan suara ulang berdasarkan keputusan ketua KPU Kota Parepare dengan menggunakan prinsipprinsip siyasah idariyah yang menekankan pada keadilan ,transparansi dan efisiensi sehingga dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki proses demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihargai sesuai prinsip islam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Bawaslu, Pemungutan Suara Ulang, Pemilu
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Tata Negara
Depositing User: Azaliyatulhidayah Azaliyatulhidayah
Date Deposited: 16 Oct 2025 05:58
Last Modified: 16 Oct 2025 05:58
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11207

Actions (login required)

View Item View Item