Ramadhana, Rizky (2025) Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.
![]() |
Text (Full Text)
19.2600.045.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (10MB) |
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara bantu diidealkan bersifat independen agar terhindar dari intervensi kekuasaan. Lahirnya Undang undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 berpotensi dapat melemahkan kedudukan dan kewenangan serta mempengaruhi independensinya dikarena memasukkan KPK menjadi bagian rumpun eksekutif, penelitian ini akan lebih berfokus pada independensi KPK pasca lahirnya UU No. 19 Tahun 2019, yang kemudian akan dihubungkan dengan Teori The New Separation of Power, Teori Perolehan Kewenangan dan Teori Lembaga Negara Independen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui idealnya Independensi Lembaga KPK RI serta untuk mengetahui implikasi perubahan kedudukan dan kewenangan KPK pasca lahirnya UU No 19 Tahun 2019 terhadap Independensi KPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dalam mengumpulkan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier menjadi sumber hukum dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data pada penelitian ini diawali dengan tahap edit, klasifikasi, verifikasi, analisis sampai pada kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan lembaga KPK telah memenuhi tujuh dari delapan kriteria ideal lembaga negara independen yang digagas oleh Mochtar, Kriteria yang belum terpenuhi adalah kebebasan dari kekuasaan manapun karena KPK kini menjadi bagian dari rumpun eksekutif sebagaimana pasal 3 UU KPK terbaru. Meskipun demikian, KPK tetap independen, mengingat indikator-indikator yang ada masih terjamin dan menjadi faktor penting yang menguatkan independensinya. Perubahan UU KPK juga berdampak pada kedudukan dan kewenangan KPK. Poin poin perubahan dalam UU No 19 Tahun 2019 diantaranya; reposisi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, dibentuknya Dewan Pengawas, status pegawai KPK sebagai ASN, dan adanya SP3, poin-poin perubahan tersebut berdasarkan hasil analisis penulis, membuat KPK dilemahkan secara kedudukan dan dipersulit dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, implikasinya KPK tidak lagi bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan cenderung mudah untuk diintervensi. Pemerintah perlu melakukan penguatan dan penataan kembali lembaga KPK melalui Amandemen Konstitusi atau paling tidak melalui perubahan UU No. 19 Tahun 2019.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Independensi, Lembaga Negara Independen, KPK |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Azaliyatulhidayah Azaliyatulhidayah |
Date Deposited: | 16 Oct 2025 02:52 |
Last Modified: | 16 Oct 2025 02:52 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11184 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |