Kahar, Resky Karty (2025) Kajian Lex certa Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Pasal 221 Ayat (2) KUHP Tentang Obstruction of justice Perspektif Istihsan Istihnā’i. Sarjana thesis, IAIN Parepare.
![]() |
Text (Full Text)
2120203874231008- RESKY KARTY KAHAR pdf.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (7MB) |
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa sumber melalui buku, jurnal, artikel, beberapa sumber kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Adapun terkait analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pemeriksaan data, analisis data, dan pembuatan kesimpulan. Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum Pasal 221 Ayat (2) KUHP tentang obstruction of justice melalui pendekatan lex certa yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam formulasi ketentuan pidana. Pasal ini menjadi sorotan karena dinilai mengandung ambiguitas redaksional, terutama terkait ruang lingkup tindakan yang dikategorikan sebagai penghalangan proses peradilan, serta adanya pengecualian bagi anggota keluarga. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya, yang berimplikasi pada disparitas penafsiran oleh aparat penegak hukum dan ketidakkonsistenan putusan pengadilan. Kajian ini menganalisis problematik tersebut melalui lensa Istihsan istihnā’i dalam hukum Islam sebagai perspektif komplementer. Prinsip Istihsan (pertimbangan keadilan situasional) dan istisna’ (pengecualian berdasar kebutuhan khusus) digunakan untuk mengevaluasi celah normatif dalam Pasal 221 Ayat (2) KUHP, sekaligus mengusulkan pendekatan teleologis yang memprioritaskan keadilan substantif. Teori lex certa Sjachran Basah dan teori keadilan restoratif Braithwaite dijadikan kerangka teoritik untuk menguji hubungan antara kepastian formulasi hukum dan efektivitas penegakannya, khususnya dalam kasus-kasus kontroversial seperti pencabulan oleh Kyai Bechi yang memanfaatkan ketidakpastian pasal ini untuk menghindari proses hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas dalam Pasal 221 Ayat (2) KUHP berpotensi mengurangi daya preventifnya sebagai norma pidana, sekaligus menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang. Integrasi prinsip Istihsan istihnā’i menawarkan solusi dengan mekanisme: (1) klarifikasi terminologis melalui penjelasan resmi explanatory note tentang unsur-unsur obstruction of justice, dan (2) penguatan batasan pengecualian keluarga dengan parameter syar’i untuk mencegah pembiaran pelanggaran. Implikasi kebijakan yang diusulkan meliputi revisi redaksional pasal agar memenuhi prinsip lex certa serta pembuatan pedoman implementasi yang mengakomodasi nilai-nilai keadilan prosedural dan substantif. Kontribusi penelitian ini terletak pada sintesis antara teori kepastian hukum positif dengan prinsip maqashid syari’ah dalam menilai efektivitas norma pidana. Temuan ini relevan bagi pengembangan kebijakan hukum pidana yang responsif, khususnya dalam menjawab tantangan penegakan hukum di masyarakat religius seperti Indonesia, untuk memantau penerapan pasal guna mencegah penyalahgunaan otoritas.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Lex certa, Obstruction of justice, Istihsan Istihnā’i , Kepastian Hukum, KUHP. |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Azaliyatulhidayah Azaliyatulhidayah |
Date Deposited: | 15 Oct 2025 07:32 |
Last Modified: | 15 Oct 2025 07:32 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11146 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |