Rabiyah, ST. (2021) PERSEPSI PENYULUH AGAMA ISLAM DI KUA KECAMATAN WATANG SAWITTO TERHADAP BA’I BI AL-TAQSITH PADA KENDARAAN MOBIL PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Other thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Teks Lengkap] Text (Teks Lengkap)
ST. RABIYAH- 16.2200.092.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Persepsi mengenai bai bi al-taqsith (kredit) merupakan sebuah pandangan mengenai kredit barang yang biasa dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam. Bai bi al-taqsith merupakan jual-beli secara kredit atau pembiayaan yang diangsur. Tidak dipungkiri bahwa kredit sudah menjadi kebutuhan. Pokok bahasan penelitian ini berkisar pada pokok masalah, yaitu: 1). Persepsi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Watang Sawitto. 2). Perspektif hukum ekonomi syariah dalam memandang jual beli kredit. Untuk menjawab masalah tersebut, peneliti menempuh beberapa metode, yaitu: Metode wawancara, observasi, penelusuran data online dan dokumentasi. Jenis penilitian ini tergolong penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Ba’i Bi al-Taqsith (kredit) pada kendaraan mobil adalah merupakan sebuah kebutuhan yang saat ini menjadi prioritas, karena dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama: faktor kebutuhan; para penyuluh agama Islam di Kecamatan Watang Sawitto memang sangat memanfaatkan kredit sebagai pemenuhan kebutuhan yang besar, beberapa diantara mereka ada yang berkredit motor, mobil, rumah, dan kebutuhan-kebutuhan di luar kebutuhan pokok. Kendaraan menjadi salah satu langganan untuk jual beli secara kredit, baik itu roda dua (motor) maupun roda empat (mobil). Roda dua terbilang sangat dibutuhkan dan menjadi kebutuhan yang penting dalam menjalankan aktifitas sehari-hari misalnya, bepergian ke pasar, ke kantor, ke sekolah, dan lain sebagainya. Begitupun roda empat (mobil) sangat dibutuhkan, namun untuk memenuhi hal tersebut masih menjadi pertimbangan di kalangan penyuluh KUA Kecamatan Watang Sawitto karena pembayaran secara tunai membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhinya. Kedua: faktor kebiasaan; Kredit mobil mempunyai kelebihan dan kekurangan, kredit dengan mengasur tiap bulannya kadang memberatkan ketika tidak ada persiapan karena kebutuhan yang mendadak, namun dalam jangka waktu 5 tahun, kreditnya telah lunas. Di lain sisi kredit lewat pihak ketiga juga memberikan kemudahan, memijam uang ke bank dan membayarnya secara tunai di dealernya, akan tetapi kekurangannya terletak pada jangka waktunya yang harus disesuaikan pada potongan gaji. 2). Melihat dari sisi kemaslahatan bahwa perkreditan sah-sah saja dilakukan ketika memenuhi persyaratan yang telah berlaku dan tidak merugikan kedua belah pihak. Bai bi al-Taqsith pada kendaraan atau kredit mobil sah-sah saja menurut hukum ekonomi syariah apabila tidak merugikan dan memberatkan kehidupan sehari-hari dan selama kebutuhan pokok telah terpenuhi dengan baik.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Persepsi, Bai bi al-Taqsith, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220405 Religion and Society
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Asnita Asnita
Date Deposited: 09 Oct 2025 01:33
Last Modified: 09 Oct 2025 01:33
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/10944

Actions (login required)

View Item View Item