Rusdianto, Rusdianto (2025) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI TUKAR TAMBAH EMAS DI PASAR KARIANGO KECAMATAN MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG. Sarjana thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Teks Lengkap] Text (Teks Lengkap)
Rusdianto-2120203874234041 .pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Transaksi Tukar Tambah emas di Pasar Kariango Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, dengan fokus pada praktik transaksi tukar tambah emas yang di implementasikan oleh penjual dan pembeli. Selain itu, penelitian ini juga meninjau praktik transaksi tukar tambah emas tersebut dari perspektif hukum ekonomi syariah, yang menilai berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data primer di peroleh dari penjual emas dan pembeli emas di pasar kariango. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik tukar tambah emas di Pasar Kariango dilakukan dengan cara menukarkan emas lama sebagai bagian dari pembayaran untuk memperoleh emas baru, dengan potongan harga yang diberikan karena adanya penurunan kualitas pada emas lama. Potongan tersebut disebabkan oleh faktor seperti kadar, berat, serta kondisi fisik emas yang mengalami keausan atau goresan. Proses ini merupakan kombinasi antara transaksi barang dan jasa, karena juga melibatkan penilaian, peleburan ulang, serta pembuatan ulang perhiasan emas oleh penjual. transaksi ini menggunakan dua yaitu akad jual beli (bai’) di mana emas lama dianggap sebagai alat tukar, kekurangannya dibayar dengan uang tunai, dan Akad cicilan (qardh) Dalam praktiknya, transaksi tukar tambah emas di Pasar Kariango telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penjual dan pembeli menjalankan transaksi berdasarkan nilai-nilai muamalah, antara lain: prinsip ketuhanan, di mana penjual meyakini bahwa aktivitas perdagangan merupakan bentuk ibadah; prinsip kepercayaan, yang tercermin dalam proses pengecekan kadar emas milik pembeli yang dilakukan secara terbuka dan jujur; prinsip maslahat, di mana pembeli tidak harus membeli emas baru sepenuhnya, melainkan dapat memanfaatkan emas lama untuk ditukar dengan emas baru; prinsip keadilan, yang diwujudkan dalam perlakuan yang sama terhadap semua pembeli saat proses pengecekan emas; prinsip ibāhah, yang menyatakan bahwa transaksi tukar tambah ini dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat; serta prinsip kebebasan bertransaksi, yang memberikan keleluasaan kepada penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli emas dengan sistem tukar tambah selama tetap dalam koridor syariah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Ekonimi Syariah, Tukar Tambah Emas, Pasar Kariang
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Asnita Asnita
Date Deposited: 09 Oct 2025 00:11
Last Modified: 09 Oct 2025 00:11
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/10933

Actions (login required)

View Item View Item