Jannah, Ummul Raodatul (2025) Peran K.H Muhsin Umar Affandi Dalam Penegakan Hukum Islam Di Kelurahan Lanrisang Kabupaten Pinrang Tahun 1977-1999. Sarjana thesis, IAIN Parepare.
![]() |
Text
UMMUL RAODATUL JANNAH_ 2020203880230002.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (7MB) |
Abstract
Penegakan hukum Islam dalam masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, moralitas, dan keadilan. Hukum Islam, yang mencakup aturan-aturan dari Al-Qur’an dan Hadis, bertujuan untuk membentuk tata kehidupan yang adil dan seimbang berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Dengan adanya penegakan hukum Islam, masyarakat dapat lebih mudah diatur berdasarkan pedoman yang jelas dan pasti, sehingga tercipta ketertiban dan kerukunan sosial yang didasarkan pada nilai-nilai agama. Tujuan penelitian ini Untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak dan peran K.H Muhsin Umar Afandi dalam penegakan hukum Islam di Kelurahan Lanrisang Kabupaten Pinrang Tahun 1977-1999 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan historis dan sosiologis . Data diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1). K.H Muhsin Umar adalah sosok ulama karismatik di Jampue, yang dikenal karena kontribusinya dalam menegakkan hukum Islam. Pada masa itu, masyarakat Jampue masih memadukan hukum adat dan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran K.H. Muhsin Umar menjadi pembawa perubahan signifikan dalam memperkenalkan hukum Islam secara konsisten. Banyak masyarakat yang awalnya menolak perubahan ini. Namun, dengan pendekatan yang sabar dan argumentasi yang kuat berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, K.H. Muhsin Umar berhasil meyakinkan banyak keluarga untuk mengikuti hukum Islam. Jadi Peran K.H Muhsin Umar di Jampue itu sangat besar dalam hal pelaksaan hukum-hukum Islam sebelum adanya Kantor Urusan Agama, Setelah adanya Kantor Urusan Agama maka peran K.H Muhsin Umar dengan sendirinya sudah berhenti. 2). K.H Muhsin Umar ini adalah seorang Qadi yang mana fungsinya itu seperti pengadilan yang memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum agama termasuk hukum-hukum perceraian dalam hal talak, pernikahan dan hukum waris yang mengenai dengan ilmu faraik atau hukum waris dalam Islam.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | K.H Muhsin Umar, Qadi, Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Program Studi Sejarah Peradaban Islam |
Depositing User: | Azaliyatulhidayah Azaliyatulhidayah |
Date Deposited: | 23 Apr 2025 02:11 |
Last Modified: | 23 Apr 2025 02:11 |
URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/10792 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |