Nisa, Ummul (2017) Sistem transaksi petani cengkeh di Desa Rantebelu Kabupaten Luwu (analisis hukum ekonomi Islam). Undergraduate thesis, STAIN Parepare.

[thumbnail of Fulltext]
Preview
Text (Fulltext)
13.2200.003.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB) | Preview

Abstract

INDONESIA : Pertanian merupakan salah satu sektor yang masih potensial untuk digarap dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Selain sebagai sumber kesediaan pangan bangsa, pertanian juga menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Sistem transaksi petani cengkeh Di Desa Rabtebelu merupakan pekerjaan pokok bagi mayoritas masyarakat Rantebelu. Didalam sistem transaksi lahan pertanian cengkeh tersebut terdapat bentuk kesepakatan kerja sama antara pemilik lahan pertanian dengan penggarap lahan pertanian yang diikuti dengan perjanjian sistem bagi hasil dengan besaran persentase 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap lahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjadi sumber informasi dan masukan kepada warga masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, khususnya masyarakat yang ada di Rantebelu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode, observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa 1) Bentuk kesepakatan petani cengkeh bentuk perjanjian melalui sistem kerja sama yang diikuti dengan sistem bagi hasil tidak dibuat dalam bentuk tertulis karena masih menggunakan adat kebiasaan, dan berdasarkan saling kepercayaan dimana pihak pemilik lahan menyerahkan tanah atau lahan miliknya untuk digarap oleh orang lain dengan memakai ketentuan sistem bagi hasil. Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap bentuk kesepakatan yang dilakukan masyarakat Rantebelu dibolehkan dalam Syar’I dikarenakan mengikut pada sistem kerjasama pertanian yang dikenal dalam Islam yaitu sistem akad mudharabah. berdasarkan kesepakatan sehingga dapat tertanam rasa saling menghargai satu sama lain, saling percaya, saling membantu, dan saling rela satu sama lain tanpa ada yang merasa dirugikan diantara kedua pihak yang melakukan kerja sama 2) Praktek transaksi petani cengkeh yang dilakukan masyarakat Rantebelu memiliki beberapa kerjasama yaitu mappajama, mappasanra dan mattender, Jika cara ini di analisis dalam hukum ekonomi Islam dapat dibenarkan, karena mappajama sama dengan Mudharabah, mappasanra sistem gadai, dan mattender adalah jual beli, ketiga sistem ini dalam Islam disebut al-bai. Serta sistem ini tidak merugikan salah satu pihak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Subhan Saleh
Date Deposited: 03 Jul 2018 19:29
Last Modified: 22 Aug 2019 22:58
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/240

Actions (login required)

View Item View Item