Asriyani, Asriyani (2026) Penerapan Konsep Qasd dan ‘Ilm Sebagai Unsur Kesalahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula (Studi Kasus Putusan No.34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst). Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.

[thumbnail of Teks Lengkap] Text (Teks Lengkap)
2220203874231032.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Penerapan Konsep Qasd dan ‘Ilm Sebagai Unsur Kesalahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula (Studi Kasus Putusan No.34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst), dengan mengkaji tiga rumusan masalah yaitu; Bagaimana unsur kesalahan dalam kasus tindak pidana Korupsi Impor Gula dalam kasus Putusan No.34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam kasus Korupsi Impor Gula berdasarkan Putusan No.34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, serta Bagaimana konsep qasd dan ‘ilm sebagai unsur kesengajaan dan pengetahuan dalam Hukum Pidana Islam dapat diterapkan untuk menilai kesalahan pelaku dalam kasus korupsi impor gula tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa sumber seperti buku, jurnal, artikel, dan beberapa sumber kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Adapun terkait analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pemeriksaan data, analisis data, evaluasi/korelasi data, dan pembuatan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) Terhadap Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan delik formil dan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan primair. Namun, hakim tidak secara jelas menemukan unsur mens rea, meskipun terdakwa tetap dijatuhi pidana. Hal ini menimbulkan kontradiksi dengan prinsip geen straf zonder schuld dalam hukum pidana Indonesia. Dalam putusannya, hakim lebih menilai kesalahan dari perbuatan terdakwa serta adanya kesamaan niat (meeting of mind) dengan pihak korporasi swasta. 2) Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti bersalah. Namun, putusan ini lebih menekankan pada perbuatan dan akibatnya, tanpa pembuktian yang kuat terhadap niat (mens rea). Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tetapi tetap dipidana berdasarkan kerugian negara dan keuntungan pihak lain. 3) Dalam hukum pidana Islam, kesengajaan (al-‘amd) ditentukan oleh terpenuhinya dua unsur utama, yaitu qasd (niat) dan ‘ilm (pengetahuan). Suatu perbuatan hanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila pelaku memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut serta mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Tanpa salah satu dari kedua unsur ini, tingkat kesalahan dapat berkurang menjadi kelalaian atau bahkan menghapus pertanggungjawaban, sehingga pendekatan ini menekankan keadilan yang tidak hanya melihat tindakan, tetapi juga kondisi batin pelaku.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Mens rea, Qasd dan ‘Ilm
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Asnita Asnita
Date Deposited: 27 Oct 2026 03:09
Last Modified: 27 Oct 2026 03:09
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/13267

Actions (login required)

View Item View Item