MUTIAH, SUCI MADANI (2026) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM KREDIT CICILAN EMAS BATANGAN PADA PENGADAIAN KABUPATEN BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.

[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
2220203874234052.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Mutiah Suci Madani. Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Kredit Cicilan Emas Batangan Pada Pegadaian Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Dibimbing oleh bapak Fikri). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Kredit Cicilan Emas Batangan Pada Pegadaian Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dengan mengkaji tiga rumusan masalah yaitu; 1) Bagaimana mekanisme dalam praktik pelayanan jasa cicilan emas batangan di Pegadaian Banggai Laut?. 2) Apa yang mempengaruhi penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kredit cicilan emas batangan di Pegadaian Banggai Laut?. 3) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap cicilan emas batangan di Pegadaian Banggai Laut?. Penelitian ini adalah penelitian field research dengan penelitian lapangan kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris menggunakan data primer wawancara pihak pegadaian dan nasabah, observasi, dokumentasi dan UU perjanjian, literatur syariah, dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi dengan uji kredibilitas. Teoritis, memperkaya kajian hukum ekonomi syariah pada transaksi informal; praktis, memberi panduan bagi pihak pegadaian untuk mematuhi aturan, syariah dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme pelayanan cicilan emas di Pegadaian Banggai Laut berjalan melalui tiga pola; aplikasi digital Tring! by Pegadaian, kunjungan langsung ke kantor, dan layanan jemput bola. Pada layanan jemput bola ditemukan penyimpangan SOP, seperti tidak diberikannya Surat Bukti Kredit dan akad pembiayaan kepada nasabah. (2) Penerapan transparansi dan akuntabilitas terganggu pada layanan jemput bola karena nasabah tidak mendapatkan dokumen tertulis, sehingga hak informasi dan bukti hukum tidak terpenuhi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan nasabah. (3) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah menyatakan bahwa praktik cicilan emas batangan di Pegadaian Banggai Laut secara prinsipil telah sesuai dengan syariat. Akad yang digunakan adalah murabahah dan rahn, yang memenuhi Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Praktik ini tidak mengandung unsur riba karena keuntungan Pegadaian adalah margin tetap yang disepakati di awal, bukan bunga akibat penundaan pembayaran. Juga tidak mengandung gharar fahisy (ketidakpastian berat) karena objek emas jelas spesifikasinya, harga dikunci (lock price), dan tenor ditentukan. Ketidakpastian kecil yang mungkin timbul tergolong gharar yasir (ringan) yang dimaafkan dalam syariat. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan (khususnya layanan jemput bola) perlu diperbaiki agar tidak merusak keabsahan akad.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Kredit Cicilan Emas Pegadaian, Transparansi, Akuntabilitas, Riba dan Grarar.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180126 Tort Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Asnita Asnita
Date Deposited: 02 Oct 2026 01:00
Last Modified: 02 Oct 2026 01:00
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/13093

Actions (login required)

View Item View Item