ZULKIFLI, TAHIR (2026) ANALISIS KOMPARATIF SISTEM PEMAAFAN DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.
|
Text (Full Teks)
2220203874231058.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) |
Abstract
ZULKIFLI TAHIR, “Analisis Komparatif Sistem Pemaafan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam”(dibimbing oleh Ibu Rahmawati) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pemaafan dalam hukum pidana nasional dan Islam, melakukan uji komparatif pada dua sistem, serta analisis kritis pada kedua sistem pemaafan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kebutuhan terhadap penerapan sistem pemaafan dalam peradilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas pemidanaan. Dengan mengkaji tiga rumusan masalah yaitu; Bagaimana sistem pemaafan dalam hukum pidana nasional?, Bagaimana sistem pemaafan dalam hukum pidana Islam?, Bagaimana analisis komparatif sistem pemaafan dalam hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam? Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pedekatan normatif. Teknik pengumpulan data meliputi studi literatur, analisis dokumen, analisis perbandingan, dan analisis kritis terhadap literatur. Data dianalisis melalui tahap editing, classifying, verifying, analyzing, dan concluding dengan landasan teori sistem pemaafan, teori keadilan, teori fiqh jinayah dan teori perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)Sistem pemaafan dalam hukum pidana nasional diwujudkan melalui konsep rechterlijk pardon yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, keadaan pribadi pelaku, serta tujuan pemidanaan. Sistem ini merupakan bagian dari pembaharuan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan substantif dan restorative justice. 2)Sistem pemaafan dalam hukum pidana Islam dikenal melalui konsep al-‘afwu yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Pemaafan diberikan oleh hakim melalui korban atau ahli waris korban, khususnya dalam jarimah qishash dan diyat. Sistem ini bertujuan mewujudkan keadilan, perdamaian, kemaslahatan, dan nilai kasih sayang (rahmah) dalam penyelesaian perkara pidana. Pemaafan dalam hukum Islam tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi moral dan spiritual. 3)Analisis komparatif menunjukkan bahwa kedua sistem sama-sama mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, kemanfaatan, dan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, terdapat perbedaan mendasar, yaitu pada sumber hukum, pihak yang berwenang memberikan pemaafan, ruang lingkup penerapan, dan akibat hukumnya. Dalam hukum pidana nasional keberadaan rechterlijk pardon merupakan langkah progresif yang sejalan dengan perkembangan konsep keadilan restoratif. Namun, jika ditinjau dari aspek partisipasi korban dan pemulihan hubungan sosial, konsep al-’afwu memiliki keunggulan karena menempatkan korban sebagai pihak yang memiliki hak utama dalam menentukan penyelesaian perkara. Meskipun demikian, kedua sistem memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan humanis.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Sistem Pemaafan, Al-‘Afwu, Keadilan,Richterlijk Pardon |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | evi muhartini tahir |
| Date Deposited: | 25 Sep 2026 04:47 |
| Last Modified: | 25 Sep 2026 04:47 |
| URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/12956 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
