MAULANA, A.ALAM (2026) SANKSI TINDAKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGALAMI GANGGUAN JIWA DALAM PERSPEKTIF AL- TAKLIFU MASYRUT BI AL- AQL. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.

[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
2220203874231030.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

A.Alam Maulana (2220203874231030) “Sanksi Tindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa dalam Perspektif Al-Taklif Masyruṭ bi al-Aql (dibimbing oleh Ibu Rasna selaku pembimbing utama). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep Al-Taklif Masyruṭ bi al-Aql terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengalami gangguan jiwa serta penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa merupakan kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam memahami dan mengendalikan perbuatannya sehingga menimbulkan persoalan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, baik dalam hukum pidana nasional maupun hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research), melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat di Desa Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. Penelitian ini juga didukung dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku yang mengalami gangguan jiwa beberapa kali melakukan tindakan kekerasan yang menimbulkan keresahan masyarakat, namun dalam praktik penanganannya masih terdapat kendala berupa kurangnya fasilitas kesehatan jiwa, minimnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai penanganan pelaku gangguan jiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Al-Taklif Masyruṭ bi al-'Aql menegaskan bahwa akal merupakan syarat utama pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, pelaku yang mengalami gangguan jiwa hingga kehilangan kemampuan memahami dan mengendalikan perbuatannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 38 dan 39 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur bahwa pelaku dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana apabila tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penanganan yang lebih tepat dilakukan melalui sanksi tindakan berupa rehabilitasi, perawatan, dan pengobatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa penanganan pelaku gangguan jiwa masih terkendala oleh terbatasnya fasilitas kesehatan jiwa, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya pemahaman masyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Gangguan Jiwa; Pertanggungjawaban Pidana; Al-Taklif Masyrut bi al-Aql; Hukum Pidana Islam; Hukum Pidana Nasional.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: evi muhartini tahir
Date Deposited: 25 Sep 2026 04:13
Last Modified: 25 Sep 2026 04:13
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/12955

Actions (login required)

View Item View Item