NAMIRA AULIA, ZAHRA (2026) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM UP HARGA LAYANAN DIGITAL JASA ANTAR BARANG DAN MAKANAN: STUDI KASUS KURIR SAFT DI KOTA PAREPARE. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.

[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
2220203874234059.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Zahra Namira Aulia, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Up Harga Layanan Digital Jasa Antar Barang Dan Makanan: Studi Kasus Kurir Saft Di Kota Parepare, (dibimbing oleh Ibu Iin Mutmainnah M. H. I selaku pembimbing utama)”. Penelitian ini membahas tentang praktik sistem up harga pada layanan digital jasa antar barang dan makanan yang diterapkan oleh Kurir Saft di Kota Parepare dalam perspektif hukum Islam. Fenomena up harga dalam layanan jasa antar menjadi salah satu bentuk perkembangan transaksi muamalah modern yang banyak digunakan masyarakat, khususnya dalam layanan digital. Praktik tersebut menimbulkan berbagai pandangan terkait kesesuaian mekanisme up harga dengan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan transparansi, kerelaan para pihak, dan keadilan dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penetapan harga layanan antar barang dan makanan oleh Kurir Saft di Kota Parepare serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sistem up harga yang diterapkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan field research (penelitian lapangan). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan owner Kurir Saft, 2 kurir, dan 2 pengguna jasa, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, buku, dan dokumen yang berkaitan dengan hukum Islam dan praktik muamalah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik penetapan harga layanan antar barang dan makanan oleh Kurir Saft di Kota Parepare dilakukan melalui pemesanan via WhatsApp dengan penentuan tarif awal berdasarkan jarak, jenis pesanan, dan kebijakan penyedia jasa. Dalam praktiknya, tarif dapat mengalami penambahan dalam kondisi tertentu pada saat operasional berlangsung. Kedua, dalam tinjauan hukum Islam, praktik penambahan harga dibolehkan apabila dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, serta mengandung unsur kerelaan (tarāḍin) dan kejelasan ujrah. Sebaliknya, penambahan tarif yang dilakukan secara sepihak setelah akad berlangsung tanpa persetujuan konsumen tidak sesuai dengan hukum Islam karena bertentangan dengan prinsip akad ijarah serta mengandung unsur gharar dan tarāḍin yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Up Harga, Jasa Antar Digital, Kurir Saft, Muamalah.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: evi muhartini tahir
Date Deposited: 23 Sep 2026 03:48
Last Modified: 23 Sep 2026 04:00
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/12884

Actions (login required)

View Item View Item