QADHRY RAMADHANI WARIS, SITI (2026) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENJUAL DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY DI PLATFORM SHOPEE: ANALISIS KOMPARATIF UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. Sarjana thesis, IAIN PAREPARE.
|
Text (Full Teks)
2220203874234038.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Siti Qadhry Ramadhani Waris. Pertanggung Jawaban Hukum Penjual Dalam Transaksi Cash On Delivery di Platform Shopee: Analisis Komparatif UU Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah, (Dibimbing oleh Bapak Aris). Perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) telah mendorong munculnya berbagai metode pembayaran, salah satunya Cash On Delivery (COD) yang banyak digunakan pada platform Shopee. Meskipun memberikan kemudahan bagi konsumen, sistem COD juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti pembatalan pesanan secara sepihak, penolakan barang tanpa alasan yang jelas, serta ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum penjual dalam transaksi COD ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-komparatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta didukung oleh studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum ekonomi syariah. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi COD merupakan hubungan kontraktual yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjual berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen akibat ketidaksesuaian barang. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa penggantian barang, pengembalian dana (refund), atau kompensasi lainnya. Sementara itu, menurut Hukum Ekonomi Syariah, transaksi COD diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat akad jual beli serta dilaksanakan berdasarkan prinsip amanah, kejujuran (ṣidq), keadilan ('adl), tanggung jawab (mas'uliyyah), dan kerelaan para pihak (an-tarāḍin). Oleh karena itu, perlindungan hukum dalam transaksi COD harus diberikan secara seimbang kepada penjual dan pembeli agar tercipta keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Hukum, Cash On Delivery (COD), Shopee, Perlindungan Konsumen, Hukum Ekonomi Syariah. |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | evi muhartini tahir |
| Date Deposited: | 23 Sep 2026 03:01 |
| Last Modified: | 23 Sep 2026 03:01 |
| URI: | https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/12880 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
