Hidayatullah, Fitriani (2021) Persepsi Masyarakat Terhadap Parfum Beralkohol Di Kabupaten Pinrang). Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
17.2200.006.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Persepsi merupakan suatu proses yang didahului oleh pengindraan, yaitu proses diterimanya stimulus oleh individu melalui alat indra atau bisa disebut proses sensoris. Namun proses itu tidak berhenti begitu saja, melainkan stimulus tersebut diteruskan dan proses selanjutnya disebut proses persepsi. Proses tersebut mencakup pengindraan setelah informasi diterima oleh alat indra, informasi tersebut diolah dan diinterpretasikan menjadi sebuah persepsi yang sempurna. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dan data yang digunakan ada dua jenis yaitu, data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait, yaitu Penjual dan Pembeli Parfum Beralkohol. Data sekunder merupakan data tambahan untuk menambah informasi yang dapat memperkuat data pokok baik berupa, buku, dan media cetak online. Tekhnik pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara langsung serta dokumentasi. Lokasi penelitian di Kabupaten Pinrang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi Masyarakat Kabupaten Pinrang yaitu hukum jual beli dan pemakaian parfum adalah boleh selama membawa manfaat dan tidak ada unsur penipuan pada jual beli tersebut. Parfum beralkohol hukumnya halal diperjualbelikan jika memenuhi rukun dan syarat jual beli, Parfum beralkohol halal dipakai jika kadar alkoholnya tidak terlalu tinggi dan tidak mengganggu Kesehatan pemakainya dan juga orang-orang di sekitar yang mencium aroma wangi parfum tersebut, menurut ulama Jika kadar alkohol tersebut tinggi dan dapat memabukkan maka hukum menjualnya sama dengan menjual khamar, yaitu haram. Menurut MUI kadar alkohol dalam parfum yang diperbolehkan dan tidak memabukkan yaitu 30%, jika lebih maka hukumnya haram. Dan jika salah satu sifat alkohol pada minyak wangi tersebut dapat diinderai, maka tidak boleh juga menjualnya karena termasuk mutanajjis bagi pendapat yang menganggap khamar adalah najis dan jika alkoholnya telah terurai atau larut maka boleh dipakai dan halal diperjualbelikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Persepsi, Jual Beli, Parfum Beralkohol
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Andi Khaerul
Date Deposited: 18 Aug 2022 03:19
Last Modified: 18 Aug 2022 03:19
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/3717

Actions (login required)

View Item View Item