Anwar, Wawan Setiawan (2022) Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pendapatan Hasil Barang Tarikan Di Kantor Kredit Plus Kota Parepare. Undergraduate thesis, IAIN parepare.

[thumbnail of full text] Text (full text)
17.2200.010.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank denganpihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya dalamj angka waktu tertentu disertai dengan bunganya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia pendapatan adalah hasil kerja (usaha atau sebagainya).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendpatan hasil barang tarikan dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan latar Kredit Plus Kota Parepare. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan pihak Kredit Plus yang bertanggung jawab dalam hal kredit serta konsumen Kredit Plus serta pengumpulan dokumen dari staf Kredit Plus yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) telah menjelaskan system perjanjian peminjaman yang termuat dalam perjanjian yang telah ditetapkan oleh PT.Finansia Multi Finance dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. pihak nasabah mengetahui prosedur dalam melakukan peminjaman, baik syarat dan ketentuan maunpun penetapan denda bagi nasabah yang telat membayar serta telah mengetahui sanksi yang ditetapkan oleh pihak kredit plus jika nasabah melakukan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati bersama.Meski demikian, tidak sedikit konsumen yang telah menjalani proses kredit yang tidak mampu membayar piutang kreditnya sebagaimana yang telah disepakati dalam akad perjanjian peminjaman. Ditinjau dari sisi bahasa, riba adalah al-ziyâdah atau tambahan. Ulama Hanâbilah dalam kitab al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmi, seperti dikutip dalam artikel Islami. pengertian dari sisi syariah, riba adalah tambahan tertentu yang diberikan pada barang tertentu. Atau selanjutnya, riba adalah lebihan nilai harta yang ditentukan secara tidak adil dengan tanpa adanya kesepakatan harga yang terjadi dalam transaksi tukar menukar antara harta dengan harta baik berupa uang maupun barang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Pendapatan Hasil Barang Tarikan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: azaliya shely naim
Date Deposited: 18 Jan 2023 02:45
Last Modified: 18 Jan 2023 02:45
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4546

Actions (login required)

View Item View Item