Nurhaliza, Andi (2022) Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jasa Make Up Pada Salon Ayu Beauty Di Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang. Undergraduate thesis, IAIN Parepare.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
18.2200.027.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Berhias sudah menjadi fitrah manusia dan perempuan cenderung suka berhias untuk mempercantik diri. Skripsi ini membahas tetang pelaksanaan jasa make up pada Salon Ayu Beauty di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang yang ditinjau dari aspek hukum Islam, ada dua pokok masalah yang di kaji pertama kehalalan kosmetik yang digunakan dan kedua maslahah mencukur bulu alis. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk memecahkan masalah yang diangkat dianalisis dengan meggunakan metode pendeskripsian dengan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan di lapangan, Sumber informasi diperoleh dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa penelitian yang dilakukan di salon make up Ayu Beauty di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. (1) Pelaksanaan jasa make up pada salon Ayu Beauty, penggunaan kosmetik pada salon meke up Ayu Beauty lebih cenderung tidak terdaftar halal MUI. Sebagaimana kita sebagai seorang muslim diwajibkan menggunakan kosmetik yang sudah jelas kehalalannya berdasarkan syariat Islam. Kosmetik yang tidak jelas kehalalnnya bisa menyebabkan efek samping kerusakan pada wajah, (2) Analisis maslahah dan mudharat mencukur bulu alis. Maslahah mencukur bulu alis dilihat dari segi kualitas dan kepentingan tingkatannya berada pada maslahah Tahsîniyyah. Mencukur bulu alis pada salon Ayu beauty merupakan kegiatan yang menimbulkan kemudharatan. Mencukur bulu alis diperbolehkan untuk alasan alisnya berantakan sehingga kemana-kemana dan keluar dari bagian alis sampai ke wajah atau sampai di kelopak mata sehingga menggangu, selama tidak mencabut atau memangkas habis alis itu boleh dilakukan serta diperbolehkan untuk tujuan pengobatan, dibolehkan bagi mereka ketika ada hajat seperti untuk berobat, karena termasuk aib, selama tidak ada unsur penipuan. Mudharatnya yaitu mencukur bulu alis bagi kesehatan juga dapat membuat iritasi dan infeksi pada kulit. Mencukur bulu alis tanpa ada alasan yang di perbolehka dalam syara’dengan alasan untuk berhias, memperindah untuk kecantikan di larang dalam agama Islam karena itu merupakan berhias yang berlebihan dalam Islam dan termasuk merubah ciptaan Allah swt.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Maslahah, Halalan Ṭayyiban, Kosmetika, Mencukur bulu alis
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Azaliyatulhidayah Azaliyatulhidayah
Date Deposited: 25 Oct 2022 09:02
Last Modified: 25 Oct 2022 09:02
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/4231

Actions (login required)

View Item View Item