Ediyanto, Ediyanto (2016) Eksistensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Syariah (Tinjauan Yuridis). Undergraduate thesis, STAIN Parepare.

[thumbnail of Fulltext]
Preview
Text (Fulltext)
11.2200.011.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

INDONESIA : Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga independen sebagai pengawas khusus dalam transaksi menurut hukum Islam. Selain itu, keanggotaan DPS memiliki lebih dari satu disiplin ilmu bahkan mengharuskan adanya seorang ahli dalam satu bidang tertentu dalam bidang lembaga keuangan Islam dan memiliki pemahaman mendalam tentang aspek muamalah. Tugas DPS adalah secara langsung, melakukan pengawasan dan kontrol terhadap segala kegiatan dari suatu lembaga keuangan Islam dalam rangka memastikan ditegakkan prinsip-prinsip Islam dalam suatu lembaga keuangan Islam. Bagaimana Dasar Hukum Pengawasan DPS pada bank Syariah, dan bentuk-bentuk Pengawasan DPS Pada Bank Syariah, serta hasil Pengawasan yang dilakukan dewan pengawas syariah pada Bank Syariah dalam Tinjauan Yuridis. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) di mana sumber data yang dikaji dan dianalisis menggunakan literatur yang terkait dengan judul yang peneliti teliti. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah metode induksi dan deduksi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Dasar hukum tentang pengawasan bank adalah diatur pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah yang lalu di ubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah. 2) Bentuk Pengawasan DPS Pada Bank Syariah: 1) Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervisio, 2) Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision). Kemudian Terkait parameter tingkat kesehatan bank, terdapat 3 bentuk status pengawasan bank, yaitu: 1) Status Dalam Pengawasan Normal, 2) Status Pengawasan Intensif, 3) Status Pengawasan Khusus. 3) Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Perbankan diperluas menjadi kegiatan apapun dari bank berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh bank Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam > Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Subhan Saleh
Date Deposited: 08 Aug 2018 22:53
Last Modified: 22 Aug 2019 01:40
URI: https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/274

Actions (login required)

View Item View Item